Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara
khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi
dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga
negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara
yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship).
Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan
satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality).
Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan
untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara
hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki
hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori
kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam
filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan
untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan
di sekolah-sekolah.
A. Pengertian PKn
Kata kewarganegaraan
dalam bahasa Latin disebut Civicus. Selanjutnya, kata Civicus diserap ke dalam
bahasa Inggris menjadi kata Civic yang artinya mengenai warga negara atau
kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civic yaitu ilmu kewarganegaraan,
dan Civic Education, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. Pelajaran Civics atau
kewarganegaraan telah dikenal di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda dengan
nama Burgerkunde. Pelajaran ini padahakikatnya untuk kepentingan penguasa
kolonial, yang pada saat itu diberikan di sekolah guru. Selanjutnya, Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib yang harus ditempuh mahasiswa di
Peguruan Tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi sekarang ini
diwujudkan dengan matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen
DiktiNo.267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Kemudian penjabaran operasional mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan lebih
lanjut diatur dengan SK Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Menurut
Pasha (2002:12) pengertian Pendidikan Kewarganegaraan merupakan materi
perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran
warga negara dalam bernegara, hak dan kewajiban warga negara dalam berbangsa dan
bernegara, serta pendidikan bela negara.
Lalu, Azra (2001:7) Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan
demokasi dan pendidikan HAM.
Zamroni dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:7)
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk
mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.
Berbeda
dengan pendapat di atas, Soemantri dalam Tim ICCE UINJakarta (2001:8) mengenai
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kegiatan yang meliputi seluruh program
sekolah yang meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan
hidup dan perilaku yang lebih baik dalammasyarakat demokratis.
Sedangkan,
menurut Civitas Internasional dalam TimICCE UIN Jakarta (2001:8) bahwa Civic
Education atau Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup
pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, tentang
rule of law ,HAM, penguatan keterampilan partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya
demokrasi dan perdamaian.
Dikemukakan oleh Puskur dalam Depdiknas (2003:2)
bahwaKewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural,
bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang
cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.
Dari
beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
adalah Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliahyang diajarkan di perguruan
tinggi yang berisi program pendidikan danmencakup pemahaman tentang masalah
kebangsaan, pendidikan bela negara,kewarganegaraan dalam hubungannya dengan
negara, demokrasi, HAM,penegakan rule of law, dan masyarakat madani.
B. Latar Belakang PKn
Perjalanan panjang
sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak, sebelum, dan selama
penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda sesuai dengan zamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan
bangsa, maka perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing
memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia
pada umumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan
pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Masyarakat dan
pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan
kemampuan spiritual dan berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik.
Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka
yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa,
negara, dan hubungan internasional. Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
dimaksudkan dan memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada
tanah air berdasarkan Pancasila.Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk
meningkatkan kualitasIndonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap
TYME, berbudi luhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif,
terampil, disiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif
serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa
patriotik,mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat
kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap
menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal
tersebut tentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
LANDASAN HUKUM
Adapun landasan hukum
yaitu sebagai berikut:
UUD 1945
- Tujuan dan aspirasi bangsa
indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat
Pembukaan UUD 1945.
- Hak dan kewajiban setiap warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal
30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara untuk
memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Keputusan Bersama
Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8
Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan
bela Negara melalui jalur pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
- UUD No.20/1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia
dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
- Surat Keputusan Bersama Mendikbud
dan Menhankam
- Nomor061U/1985 Tanggal
1 Februari
KEP/002/II/1985
1. UU
No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Keputusan
Mendiknas No. 232/U/2000
3. Keputusan
Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
REFERENSI