PENDAHULUAN
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau
melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal
dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan
rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk
pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM
di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi
rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama
kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak
(rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan
demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi
ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang
sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi,
keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk
menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di
Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi,
kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan
pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi
memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya
belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki
saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang
orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
TEORI
a.Pengertian Demokrasi
Menurut Para Ahli
Seiring dengan perkembangan zaman, sehingga perkembangan sistem demokrasi juga
banyak diterapkan diberbagai negara-negara di dunia. Perkembangan demokrasi
yang semakin pesat juga telah memunculkan perkembangan pengertian dari pada
demokrasi itu sendiri. Pada bagian ini akan dijelaskan kepada Anda, yaitu
tentang pengertian demokrasi menurut para ahli yang secara lengkapnya bisa
dilihat dibawah ini:
Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan
itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi
rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya
dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk
memerintah.
Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang
diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan
atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi
kebebasan politik.
Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui
wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka
melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari
masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin
pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas
tersebut.
Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam
sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala
dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan
hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Menurut Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh
mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan
dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem
perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang
diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber
otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan
atau kesewenang-wenangan.
Menurut Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan
mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya
bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban
penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika
menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya,
atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai
Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan
demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan.
Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi
adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan
majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya
Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan
kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah
yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam
melaksanakan kekuasaan Negara.
Menurut John L Esposito
Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya
berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi
pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif.
Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang
penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Menurut Affan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin
diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada
dunia politik.
Menurut Amien Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria,
yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum,
(3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5)
empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan
persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan
dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik,
(8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Menurut Robert A. Dahl
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan
keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan
yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara
kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap
orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan
pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya
kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan
tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan
kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5)
pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam
kaitannya dengan hukum.
Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat
sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus
memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung
kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa
tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui
evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama.
Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk
berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya.
Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya
bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik
secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara
secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan
cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya
pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the
people, for the people and by the people.
Menurut Charles Costello
demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik
pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan
kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui
kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan
(kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim
politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap
warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah
yang ada kapan saja mereka mau.
Menurut Joseph A. Schumpeter
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan
kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir
semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua
dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi.
Menurut Ranny
demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan
berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan
politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political
consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
Menurut Philippe C. Schmitter
teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan
kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara
aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan.
Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai
kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan
keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar
preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha
menduduki jabatan pemerintahan.
Menurut Sarjen
setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya
terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara
langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.
b.PENGERTIAN
DEMOKRASI DALAM PENDIDIKAN
Pendidikan yang
demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap
anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya.
Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun
vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada
kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan
sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara
vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai
tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau
pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan
yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan
dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan
sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di
kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis
yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang
mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam
berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga
dengan pengelola pendidikan.
Sedangkan demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal
yaitu :
1. Rasa hormat terhadap
harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin
persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna
kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan
dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara
sesama peserta didik atau hubungan dengan gurunya yang saling menghargai dan
menghormati.
2. Setiap manusia
memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena
dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih
sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan
diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan
memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan
komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan
kesempatan yang luas.
3. Rela berbakti untuk
kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan
individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang
lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang
karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang
lain atau kebebasannya sendiri.
Kesejahteraan dan
kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat
dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama
karena kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan
dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut
:
a. pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic),
ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting;
b. suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya dengan
mendahulukan kepentingan negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri;
c. suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan
perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan
pemerintah.
Prinsip-Prinsip
Demokrasi Dalam Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah
antara lain :
1. Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
2. Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi
pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis
masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan
demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan
dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan
masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang
dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang
telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui
dan diperhatikan,diantaranya :
1. Keadilan dalam pemerataan kesempata belajar bagi semua warga negara dengan
cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
2. Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
3. Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Sedangkan pengembangan
demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, akan
selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai
luhurnya
2. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan
berbudi pekerti luhur
3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh
pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya,
dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek
tanpa merugikan pihak lain.
Demokrasi
Pendidikan di Indonesia
Demokrasi
pendidikan merupakan proses buat memberikan jaminan dan kepastian adanya
persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan
sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam
pendidikannya, terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang.
Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, seperti berikut ini:
1. Pasal 31 UUD 1945;
a. Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan
yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur
oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU
nomor 2 tahun 1989.
2. UU Nomor 2 tahun
1989 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama
yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
a. Pasal 5;
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b. Pasal 6;
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti
pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang
sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan
tamatan pendidikan dasar.
c. Pasal 7;
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan
diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras,
kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan
kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Pasal 8;
1. Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh
pendidikan luar biasa.
2. Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak
memperoleh perhatian khusus.
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2)
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
c.PENGERTIAN
DEMOKRASI DALAM ISLAM
Umat Islam seringkali
kebingungan dengan istilah demokrasi. Di saat yang sama, demokrasi bagi
sebagian umat Islam sampai dengan hari ini masih belum diterima secara bulat.
Sebagian kalangan memang bisa menerima tanpa reserve,
sementara yang lain, justeru bersikap ekstrem. Menolak bahkan
mengharamkannya sama sekali. Tak sedikit sebenarnya yang tidak bersikap
sebagaimana keduanya. Artinya, banyak yang tidak mau bersikap
apapun.Kondisi ini dipicu dengan banyak dari kalangan umat Islam sendiri yang
kurang memahami bagaimana Islam memandang demokrasi.
Pandangan
Ulama tentang Demokrasi
Al-Maududi
Dalam hal ini al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam
tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat
untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk
dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya,
al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang berssifat
syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan).
Tentu saja bukan teokrasi yang diterapkan di Barat pada abad pertengahan yang
telah memberikan kekuasaan tak terbatas pada para pendeta.Mohammad Iqbal
Kritikan terhadap demokrasi yang berkembang juga dikatakan oleh intelektual
Pakistan ternama
M. Iqbal. Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama,
demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika.
Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi
dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau
anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima
model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas
dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi
oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an
sich. Melainkan, prakteknya yang berkembang di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan
sebuah model demokrasi sebagai berikut:
- Tauhid sebagai
landasan asasi.
- Kepatuhan pada hukum.
- Toleransi sesama warga.
- Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.
- Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.Muhammad Imarah
Menurut beliau Islam
tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak.
Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara
mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan
tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi.
Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan
prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur
oleh ketentuan Allah.
Jadi, Allah berposisi
sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang
memahami dan menjabarkan) hukum-Nya.
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan.
Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Diia membiarkannya. Dalam
filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif.
Sementara, dalam
pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Allah befirman
Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan
semesta alam. (al-A’râf: 54).
Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan Demokrasi Barat.
Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan
mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan
Islam.
Yusuf
al-Qardhawi
Menurut
beliau, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari
beberapa hal. Misalnya:
- Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat
seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja,
mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga
dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai
oleh makmum di belakangnya.
- Usaha setiap rakyat
untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar
makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian
dari ajaran Islam.
- Pemilihan umum
termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan
hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan
suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia
telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
- Penetapan hukum yang
berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam.
Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar
sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka
untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang
tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga,
mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka. Yaitu
Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam
masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama
tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
- Juga kebebasan pers
dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan
sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.
Salim
Ali al-Bahnasawi
Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan
islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam.
Sisi baik demokrasi
adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam.
Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang
bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram.
Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi demokrasi sebagai berikut:
- menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah.
- Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya.
- Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam
Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36).
- Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya
yang bermoral yang duduk di parlemen.
a)Sejarah
demokrasi
Sebelum istilah
demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi
telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu,
bangsa Sumeria memiliki beberapanegara kota yang
independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali
berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil
berdasarkan consensus atau mufakat.
Barulah pada 508
SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang
merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari
1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota
tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada
yang oligarki, monarki, tirani dan juga
demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah
model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi
langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali
adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket
pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi
dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat
perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian
oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi
tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang
mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih
kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya
yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian
dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27
SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi
perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan
di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
b)Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara umum terdapat
dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung
merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau
pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak
praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan
seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu,
sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern
cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik
negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi
perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
c)Prinsip-prinsip
demokrasi
Rakyat dapat secara
bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan
prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas, adil dan
jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah
secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi,
dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
d)Asas
pokok demokrasi
Gagasan pokok atau
gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah
pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai
kemampuan yang sama dalam hubungansosial. Berdasarkan gagasan dasar
tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat
dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas,
dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat
dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk
melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
e)Ciri-ciri
pemerintahan demokratis
Pemilihan umum secara
langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir
seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan
demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun
tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi
seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan
kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang
bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan
pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas,
jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan
serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan
keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
KESIMPULAN
Istilah
"demokrasi" berasal dan bahasa Yunani, yang terdiri atas dua pokok
kata yaitu "demos" yang berarti rakyat, dan "cratos" yang
berarti memerintah. Secara harfiah, demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat.
Di Athena., kata dernokrasi digunakan untuk menunjukkan pada "government
by the many" (pemerintahan oleh orang banyak), sebagai lawan dan
"government by the fee (pemerintahan oleh sekelompok orang).
Istilah demokrasi dalam kamus Istilah Hukum Pockema Andreae diartikan,
"democratie" demokrasi, pemerintahan rakyat; bentuk pemerintahan yang
memberikan hak-hak ikut berbicara kepada yang diperintah oleh yang memerintah,
pengawasan atas kebijaksanaan pemerintah dilakukan oleh wakil rakyat yang
dipilih. Sementara itu dalam kamus Dictionary Webters pengertian demokrasi
adalah, pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih
di bawah sistem pemilihan umum yang bebas.
Hal senadapun disampaikan Jimly Assiddiqie yang menyatakan bahwa, dalam suatu
negara demokrasi, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat. Dari rakyat maksudnya bahwa mereka yang duduk sebagai penyelenggaraan
negara atau pemerintah harus terdiri dan seluruh rakyat itu sendiri atau yang
disetujui atau didukung oleh rakyat. Oleh rakyat maksudnya bahwa
penyelenggaraan negara atau penyelenggaraan pemerintahan dijalankan sendiri
oleh rakyat atau atas nama rakyat atau yang mewakili rakyat. Pernyataan
tersebut dipertegas oleh Arend Lijphard, bahwa untuk rakyat maksudnya
pemerintahan dijalankan atau berjalan sesuai dengan kehendak rakyat (government
in accordance with the people's preferences).
Demokrasi berakar pada teori kedaulatan rakyat yang dapat dirumuskan sebagai
wewenang tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada dalam suatu negara
adalah rakyat. Negara yang menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat disebut
negara demokrasi yang secara simbolis sering digambarkan sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dengan kata lain demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dibentuk melalui
pemilihan umum untuk mengatur kehidupan bersama atas dasar aturan hukum yang
berpihak pada rakyat banyak. Jadi, sangat tepat kiranya demokrasi diberikan
rumusan yang singkat, padat, dan populer sebagai "a government of the
people, by the people, for the people”. Robert A. Dahl, dalam hal ini
mengemukakan bahwa dengan demokrasi akan memberikan kesempatan-kesempatan
untuk: pertama, partisipasi yang efektif, kedua, persamaan dalam memberikan
suara, ketiga, mendapatkan pemahaman yang jernih, keempat, melaksanakan
pengawasan akhir terhadap agenda; kelima, pencakupan orang dewasa.
Dari pemahaman di atas, kiranya dapat diberikan pemahaman terhadap suatu negara
yang menganut sistem demokrasi yaitu, pertama, demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan yang mempunyai unsur-unsur atau elemen-elemen yang saling terkait
dan tidak dapat dipisahkan. Kedua, orang-orang yang memegang kekuasaan atas
nama demokrasi dapat mengambil keputusan untuk menetapkan dan menegakkan hukum.
Ketiga, kekuasaan untuk mengatur dalam bentak aturan hukum tersebut diperoleh
dan dipertahankan melalui pemilihan umum yang bebas dan diikuti oleh sebagian
warga negara dewasa dari suatu negara. Berdasarkan pada tiga ciri-ciri
tersebut, maka suatu negara demokrasi mempunyai tiga pemahaman utama yang
meliputi hakekat, proses dan tujuan dari demokrasi.
Hal itu sesuai dengan pendapat Dahlan Thaib yang menyatakan bahwa dalam sistem
demokrasi proses pembuatan kebijaksanaan atau keputusan politik merupakan
keseimbangan dinamis antara prakarsa pemerintah (supra struktur politik) dengan
partisipasi aktif rakyat (infra struktur). Keikutsertaan rakyat sebagai infra
struktur dalam proses pengambilan keputusan memang hanya terdapat dalam negara
yang berlandaskan sistem demokrasi.
Tidak jauh berbeda dengan pendapat di atas, bahwa dalam yang berlandaskan paham
demokrasi, selalu dilandasi oleh suatu sistem yang memberi jaminan terhadap
prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Untuk maksud tersebut C.F. Strong menyatakan
"A system of government in wich the majority of the grown members of
political community participate through a method of refresentation which
secures that the government is ultimately responsible for its actions to that
majority. In other words, the comtemporary constitutional state must be based
on a system of democratic representative which guarantees the sovereignity of
the people.
Suatu sistem pemerintahan dalam hal mana mayoritas anggota dewasa dari
masyarakat ikut serta melalui cara perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah
akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada mayoritas itu.
Dengan perkataan lain, negara demokrasi didasari oleh sistem perwakilan yang
menjamin kedaulatan rakyat.
Dari berbagai pengertian tersebut terlihat bahwa rakyat diletakkan pada posisi
sentral (government or rule by the people), di mana kekuasaan pemerintahan
negara atau keputusan-keputusan politik dilakukan oleh rakyat atau atas kemauan
rakyat atau golongan yang memerintah dan melalui wakil yang dipilih akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada rakyat.
Demokrasi yang telah diperbicangkan selama ribuan tahun ternyata dalam praktek
mengalami pergeseran-pergeseran konseptual. Pergeseran-pergeseran ini dapat
mengikat konsep demokrasi sendiri seringkali bersinggungan dengan persepsi dan
budaya dan setiap negara yang mempraktekan demokrasi.
Sejalan dengan pandangan ini, Sotjipto Wirosarjono mengemukakan bahwa tatkala
hendak merumuskan norma demokrasi itulah ditemukan keberagaman. Dimensi tempat
dan waktu memberi warna beragam antara pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi di
satu situasi dan kondisi dengan situasi dan kondisi sosial budaya lainnya.
Demokrasi di Amerika Serikat lain normanya apabila dibandingkan dengan demokrasi
di Jepang. Pelaksanaan kedaulatan rakyat di India berbeda norma dan aturannya
dengan yang ditemui di negara-negara Skandanavia. Walaupun demikian, tentu ada
norma baku yang harus ada di mana saja dan kapan saja, supaya ia tetap
mencerminkan semangat etis demokrasi yaitu pertanggungjawaban kepada rakyat
(public accountability) dan kaidah contestability yaitu kesiapan untuk menjawab
pertanyaan atau ujian kesahihan atas segala perbuatan konstitusionalnya.
Tujuan, dasar dan landasan tindakan atas nama rakyat siap diuji, apakah ia
cermin kehendak bersama, atau atas nama kepentingan lain daripada kehendak dan
kesadaran etis rakyatnya.
Miriam Budiardjo berpendapat bahwa ada bermacam-macam atribut demokrasi yaitu;
demokrasi konstitusional, demokrasi parlernenter, demokrasi terpimpin,
demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional dan
sebagainya. Hal itu terangkum pula dan pengamatan Sri Soemantri, yang
menyatakan bahwa sekarang ini tidak ada satupun negara di dunia ini yang tidak
berazaskan demokrasi. Meskipun arti yang diberikan kepada demokrasi tersebut
tidak sama, namun setiap negara akan selalu mengatakan bahwa negaranya
berdasarkan pada azas-azas demokrasi.
Mochtar Masoed mengemukakan pendapatnya bahwa demokrasi ada dua, yakni
demokrasi mayoritas (majoritarian democracy) dan demokrasi konsensus (consencus
democracy). Demokrasi mayoritas adalah demokrasi yang berdasarkan pada
kekuasaan politik mayoritas (concentrated and unrestricted polical power of the
majority), sedangkan demokrasi konsensus adalah demokrasi yang didasarkan pada
pembatasan dan pembedaan kekuasaan (power dispersion and limitation).
Sementara Afan Gaffar mengemukakan pendapat dari pandang ilmu politik tentang
tipe-tipe demokrasi. Dalam Ilmu Politik, dikenal dua macam pemahaman tentang
demokrasi, yakni; Pertama, demokrasi normatif, artinya demokrasi hanya dipahami
secara normatif; dan Kedua, demokrasi empirik, yang mengandung arti demokrasi
yang didasarkan pada pemahaman secara empirik (prosedural democracy).
REFERENSI