PENDAHULUAN
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat
perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu
kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai
usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan
negara tersebut, sedangkan secara non-fisikkonsep ini diartikan sebagai upaya
untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui
pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang
menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela
negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini
adalah tentara atau perangkat pertahanan negara
lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan
tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga
yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti
gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan).
Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer,
biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan
krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer,
biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu
atau sebagai anggota resimen,
misalnya Tentara Teritorial Britania Raya.
Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer,
seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea,
dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah
seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan,
kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang
merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran
oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak
terduga, memperkuat pertahanan negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan
negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat
luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan
baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata.[2] Tercakup di
dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran
Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban
untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan
awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
- Melestarikan
budaya
- Belajar dengan
rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum
dan aturan-aturan negara
- Dll.
Dasar hukum
- Tap MPR No.VI
Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI
Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII
Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD '45
Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3
tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
- Undang-Undang
No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
TEORI
Pengertian Negara
Agar kita dapat memahami apakah sesungguhnya negara itu, maka kita perlu menelususri istilah negara itu. Dalam bahasa Inggris negara disebut state, dalam bahasa Belanda disebut staat, dan dalam bahasa Prancis disebut etat. Kata state,staat, dan etat berasal dari bahasa Latin status atau stacum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang agak tetap dan tetap.
Ada banyak ahli-ahli ternama telah mendefinisikan negara. Definisi yang mereka berikan sangat bervariasi. Berikut ini definisi para ahli tentang negara.
1. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara fisik lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakat.
2. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Robert M. Mac Iver
Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan berdasarkan sistem hokum, dan untuk maksud tersebut negara diberikan kekuasaaan memaksa.
4. Karl Marx
Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia yang lain.
5. Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souverign).
6. Prof. Miriam Budiardjo
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
7. Aritoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
8. Roelof Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
9. Francis Jean Bodin
Negara adalah asosiasi beberapa keluarga dengan kesejahteraan yang layak, dengan alasan yang sehat setuju untuk dipimpin oleh penguasa tertinggi.
10. George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
11. George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
12. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
13. Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
14. Hans Kelsen
Negara adalah suatu sstem tata tertib hokum yang menentukan atau mengatur bagaimana orang di dalam masyarakat itu hatrus bertanggung jawab.
Ideologi
Negara
Setiap negara tentu memiliki ideologi tersendiri. Berikut adalah beberapa ideologi besar yang ada di dunia .
Setiap negara tentu memiliki ideologi tersendiri. Berikut adalah beberapa ideologi besar yang ada di dunia .
1. Kapitalis
Secara
etimologis, kapitalis berasal dari kata “capital” atau “capitale” yang berarti
kepala. Istilah ini pertama kali muncul pada abad ke-12 dan abad ke-13 yang
artinya dana, persediaan barang, sejumlah uang, dan bunga pinjaman. Pada abad
ke-18, istilah ini digunakan secara umum dalam artian mengacu pada kapital
produktif. Karl Marx membuat istilah ini menjadi konsep sentral yang disebutnya
sebagai cara produksi. Max Weber menganggap kapitalsme sebagai suatu kegiatan
ekonomi yang ditujukan pada pasar dan dipacu untuk menghasilkan laba dengan
adanya pertukaran pasar.
Ciri-ciri kapitalisme menurut Berger adalah sebagai berikut.
Ciri-ciri kapitalisme menurut Berger adalah sebagai berikut.
a. Penggunaan
perhitungan rasional untuk mendapatkan keuntungan.
b. Penyesuaian
semua alat produksi material, antara lain tanah, perkakas, mesin sebagai hak
pribadi, kebebasan pasar, teknologi rasional yang mengacu aktivitas ekonomi,
serta suatu sistem hukum yang rasional.
2. Sosialisme
Istilah sosialisme atau sosialis dapat
mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau
kelompok ideologi, sistem ekonomi,
dan negara.
Istilah ini mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris,
istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada
tahun 1827.
Di Perancis,
istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada
tahun 1832 yang
dipopulerkan oleh Pierre
Leroux dan J.
Regnaud dalam Encyclopédie
Nouvelle. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan
dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir
semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan
buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip
solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian yang
dengan sistem
ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat
banyak daripada hanya segelintir elite.
Sosialisme adalah sebuah istilah umum untuk semua doktrin ekonomi yang menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. Sosialisme mencita-citakan sebuah masyarakat yang di dalamnya semua orang hidup dan dapat bekerja sama dalam kebebasan dan solidaritas dengan hak-hak yang sama. Tujuannya adalah mengorganisasi buruh dan menjamin pembagian merata hasil-hasil yang dicapai, memberikan ketentraman, dan kesempatan bagi semua orang.
Sosialisme adalah sebuah istilah umum untuk semua doktrin ekonomi yang menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. Sosialisme mencita-citakan sebuah masyarakat yang di dalamnya semua orang hidup dan dapat bekerja sama dalam kebebasan dan solidaritas dengan hak-hak yang sama. Tujuannya adalah mengorganisasi buruh dan menjamin pembagian merata hasil-hasil yang dicapai, memberikan ketentraman, dan kesempatan bagi semua orang.
3. Komunisme
Komunisme
adalah sebuah ideologi.
Penganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang
ditulis oleh Karl
Marx dan Friedrich Engels,
sebuah manifespolitik
yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori
mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan
kelas (sejarah dan masa kini) danekonomi
kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah
satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik. Komunisme pada awal
kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap faham kapitalisme di
awal abad
ke-19an, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan
pekerja tani hanyalah
bagian dariproduksi dan
yang lebih mementingkan kesejahteraan
ekonomi.
Ajaran komunis bersifat ateis (tidak percaya adanya Tuhan) dan didasarkan atas paham kebendaan sehingga secara otomatis paham komunis menolak agama. Ajaran ini dikenal dengan sebutan Marxisme.Masyarakat komunis adalah internasionalisme, artinya bahwa masyarakat komunis dunia tidak menghendaki nasionalisme. Komunisme membangun negara berdasarkan kelas (kelompok atau golongan dan dilakukan dengan cara-cara revolusioner dan radikal. Saat ini yang merupakan negara komunis adalah RRC/Tiongkok, Kuba, Vietnam, dan Korea Utara.
Ajaran komunis bersifat ateis (tidak percaya adanya Tuhan) dan didasarkan atas paham kebendaan sehingga secara otomatis paham komunis menolak agama. Ajaran ini dikenal dengan sebutan Marxisme.Masyarakat komunis adalah internasionalisme, artinya bahwa masyarakat komunis dunia tidak menghendaki nasionalisme. Komunisme membangun negara berdasarkan kelas (kelompok atau golongan dan dilakukan dengan cara-cara revolusioner dan radikal. Saat ini yang merupakan negara komunis adalah RRC/Tiongkok, Kuba, Vietnam, dan Korea Utara.
Ciri-ciri
masyarakat komunisme adalah sebagai berikut.
a. Penghapusan hak milik pribadi atas alat-alat produksi
b. Penghapusan adanya kelas-kelas sosial.
c. Penghilangan suatu negara.
d. Penghapusan pembagian kerja.
a. Penghapusan hak milik pribadi atas alat-alat produksi
b. Penghapusan adanya kelas-kelas sosial.
c. Penghilangan suatu negara.
d. Penghapusan pembagian kerja.
4. Sindikalisme
Anarko-Sindikalisme adalah
cabang dari anarkisme yang
berkonsentrasi kepadapergerakan
buruh. Sindikalis merupakan kata Perancis yang
bermakna "serikat buruh". Para penganut ideologi ini
disebut dengan Anarko-Sindikalis. Anarko-Sindikalis berpendapat
bahwa serikat
buruh merupakan kekuatan yang potensial untuk menuju
kepada revolusi
sosial, menggantikan kapitalisme dan negara dengan
tatanan masyarakat baru yang mandiri dan demokratis oleh kelas
pekerja.Anarko-Sindikalis memandang serikat buruh berpotensi sebagai kekuatan
revolusioner untuk perubahan sosial, mengganti sistem Kapitalisme dan
negara dengan sebuah masyarakat baru yang dikelola secara demokratis oleh kaum
pekerja.
Anarko-Sindikalis berupaya menghapuskan sistem kerja-upah dan negara atau kepemilikan pribadi terhadap alat produksi, yang menurut mereka menuntun pada pembagian kelas. Anarko-Sindikalis merupakan aliran gerakan anarkis yang populer dan aktif hingga hari ini. Gerakan Anarko-Sindikalis memiliki pendukung yang cukup banyak di dunia dengan berbagai organisasinya di berbagai belahan dunia. Solidaritas Kaum Pekerja bermakna anarko-sindikalis percaya bahwa semua pekerja, tak terlepas gender atau kelompok sukunya, berada dalam situasi yang serupa dalam kaitannya dengan majikan (kesadaran kelas).
Lebih jauh lagi, hal itu berarti, dalam sistem kapitalisme, setiap kerugian atau keuntungan yang diciptakan kaum pekerja terhadap atau dari majikan akan berakibat kepada semua pekerja. Karena itu, untuk membebaskan diri, segenap pekerja mesti saling mendukung satu dengan yang lain di Bendera Anarko-dalam konflik kelas yang mereka hadapi.
Anarko-Sindikalis percaya terhadap metode aksi langsung yaitu, aksi yang secara langsung memperoleh keuntungan, sebagai lawan dari aksi tak langsung, seperti memilih perwakilan untuk duduk dalam pemerintahan — akan membebaskan ketertindasan mereka.
Anarko-Sindikalis berupaya menghapuskan sistem kerja-upah dan negara atau kepemilikan pribadi terhadap alat produksi, yang menurut mereka menuntun pada pembagian kelas. Anarko-Sindikalis merupakan aliran gerakan anarkis yang populer dan aktif hingga hari ini. Gerakan Anarko-Sindikalis memiliki pendukung yang cukup banyak di dunia dengan berbagai organisasinya di berbagai belahan dunia. Solidaritas Kaum Pekerja bermakna anarko-sindikalis percaya bahwa semua pekerja, tak terlepas gender atau kelompok sukunya, berada dalam situasi yang serupa dalam kaitannya dengan majikan (kesadaran kelas).
Lebih jauh lagi, hal itu berarti, dalam sistem kapitalisme, setiap kerugian atau keuntungan yang diciptakan kaum pekerja terhadap atau dari majikan akan berakibat kepada semua pekerja. Karena itu, untuk membebaskan diri, segenap pekerja mesti saling mendukung satu dengan yang lain di Bendera Anarko-dalam konflik kelas yang mereka hadapi.
Anarko-Sindikalis percaya terhadap metode aksi langsung yaitu, aksi yang secara langsung memperoleh keuntungan, sebagai lawan dari aksi tak langsung, seperti memilih perwakilan untuk duduk dalam pemerintahan — akan membebaskan ketertindasan mereka.
5. Anarkisme
Anarkisme
berasal dari kata dasar "anarki" dengan imbuhan -isme.
Kata anarki merupakan kata serapan dari anarchy (bahasa
Inggris) atau anarchie(Belanda/Jerman/Prancis), yang berakar dari
kata bahasa
Yunani,anarchos/anarchein. Ini merupakan kata
bentukan a- (tidak/tanpa/nihil/negasi) yang disisipi /n/
dengan archos/archein (pemerintah/kekuasaan atau pihak yang
menerapkan kontrol dan otoritas - secara koersif, represif, termasuk perbudakan
dan tirani); maka, anarchos/anarchein berarti "tanpa
pemerintahan" atau "pengelolaan dan koordinasi tanpa hubungan
memerintah dan diperintah, menguasai dan dikuasai, mengepalai dan dikepalai,
mengendalikan dan dikendalikan, dan lain sebagainya". Bentuk kata
"anarkis" berarti orang yang mempercayai dan menganut anarki,
sedangkan akhiran -isme sendiri berarti paham/ajaran/ideologi.
Menurut
Peter Kropotkin, Anarkisme adalah sebuah sistemsosialis tanpa
pemerintahan. Ia dimulai di antara manusia, dan akan mempertahankan vitalitas
dan kreativitasnya selama merupakan pergerakan dari manusia"
Simbol Anarkisme
Simbol Anarkisme
6. Fasisme
Kata
fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, bahasa latin, fascis, berarti
serikat tangkai-tangkai kayu. Fascis merupakan simbol kekuasaan pejabat
pemerintah. Fasisme sebagai sistem filsafat lahir berakar pada idealisme,
nasionalisme, sosialisme, dan republikalisme. Konsep dasar fasisme adalah
negara memiliki suatu kehidupan, kesatuan, dan kewenangan yang tidak selalu
sama dengan yang diinginkan individu.
Fasisme merupakan sebuah paham yang menghendaki suatu negara yang kuat. Fasisme mengupayakan adanya pemusatan akses-akses kekuasaan oleh negara serta membangun semangat nasionalisme eksklusif dengan militer sebagai andalannya. Paham ini sebenarnya agak jauh dari konteks Indonesia. Namun, dalam praktik kehidupan bernegara pada masa lalu, ada indikasi kecenderungan praktik penguasa untuk membangun suatu negara yang kuat dengan militer sebagai pengawalnya.
Fasisme merupakan sebuah paham yang menghendaki suatu negara yang kuat. Fasisme mengupayakan adanya pemusatan akses-akses kekuasaan oleh negara serta membangun semangat nasionalisme eksklusif dengan militer sebagai andalannya. Paham ini sebenarnya agak jauh dari konteks Indonesia. Namun, dalam praktik kehidupan bernegara pada masa lalu, ada indikasi kecenderungan praktik penguasa untuk membangun suatu negara yang kuat dengan militer sebagai pengawalnya.
7. Liberalisme
Paham
liberalisme beritik tolak dari paham individualisme yang menekankan pada hak
dan kebebasan individu. Paham individualisme mengembangkan paham kapitalisme
yang ekploitatif, yaiu penguasaan atas alat-alat produksi kapitalis, dan
pemerasan terhadap hak- hak buruh. Paham liberalisme juga berpaham sekuler,
yaitu, bersifat memisahkan antara agama dengan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
8. Individualisme
Individualisme
adalah sebuah paham yang mengutamakan kepentingan individu di atas segala
kepentingan lainnya atau paham yang menghendaki kebebasan berbuat dan menganut
suatu kepercayaan bagi setiap orang. Sebagai
suatu negara, Indonesia tentu memiliki sebuah ideologi dan ideologi yang dianut
oleh bangsa Indonesia adalah Pancasila. Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terdiri atas dua suku kata, yaitu panca yang berarti
lima dan sila yang berarti dasar. Dengan demikian, Pancasila secara bahasa
berarti lima dasar. Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib ditaati dan
dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang
sejahtera, tenteram, aman, dan sentosa. Dalam Pembukaaan UUD 1945, denga jelas
dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Pancasila memuat nilai-nilai
dasar yang normatif, yaitu memuat norma-norma yang paling mendasar sebagai
ukuran dan penentu keabsahan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pancasila sebagai ideologi Indonesia memiliki beberapa fungsi, yaitu
:
a. Dasar
negara RI;
b. Pandangan
hidup bangsa Indonesia;
c. Jiwa
bangsa Indonesia;
d. Tujuan
bangsa Indonesia;
e. Perjanjian
luhur bangsa Indonesia;
f. Sumber
dari segala sumber hukum;
g. Sumber
nilai;
h. Paradigma
pembangunan; dan
i.
Ideologi terbuka dan tertutup
Sifat-sifat
Negara
Berikut ini adalah beberapa sifat-sifat negara.
1. Memaksa
Negara berhak memaksa setiap rakyatya unutk patuh dan taat terhadap hokum dan pemerintahan yang berlaku di dalam negara tersebut baik dengan cara kekerasan (fisik) atau tanpa menggunakan kekerasan (non-fisik).
2. Monopoli
Negara berhak menguasai sistem monopoli yang berada dalam wilayah negara tersebut.
3. Menyeluruh
Seluruh hukum dan pemerintahan yang berada dalam suatu negara berlaku menyeluruh ke seluruh wilayah negara tersebut.
Berikut ini adalah beberapa sifat-sifat negara.
1. Memaksa
Negara berhak memaksa setiap rakyatya unutk patuh dan taat terhadap hokum dan pemerintahan yang berlaku di dalam negara tersebut baik dengan cara kekerasan (fisik) atau tanpa menggunakan kekerasan (non-fisik).
2. Monopoli
Negara berhak menguasai sistem monopoli yang berada dalam wilayah negara tersebut.
3. Menyeluruh
Seluruh hukum dan pemerintahan yang berada dalam suatu negara berlaku menyeluruh ke seluruh wilayah negara tersebut.
Unsur-unsur
Negara
Meskipun banyak definsi tentang negara, tetapi pada prinsipnya negara merupakan suatu kenyataan yang bersifat politis dan yuridis yang terdiri atas masyarakat manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu , dan tunduk kepada suatu penguasa tertinggi. Dari definisi di atas kita bias melihat beberapa komponendasar negara. Komponen-komponen dasar negara itu antara lain ialah adanya penduduk yang mentap, wilayah tertentu, sistem pemerintahan, dan kemampuan berhubungan dengan negara lain.
1. Penduduk yang Menetap
Penduduk ialah orang yang menetap di suatu daerah tertentu, dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang. Setiap warga negara mempunyai penduduk dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Ada penduduk asli, yaitu warga negara asli dan ada juga warga negara asing.
2. Wilayah Tertentu
Wilayah adalah bagian dari daerah tertentu di permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu negara meliputi wilayah daratan, lautan, dan udara. Tidak semua negara mempunyai wilayah seperti itu. Ada negara yang hanya memiliki wilayah daratan dan udara saja. Sedangkan wilayah lautan tidak ada.
3. Pemerintahan yang Berdaulat Pemerintah adalah lembaga atau orang yang membuat dan melaksanakan aturan-aturan yang berlaku bagi masyarakat tertentu. Setiap komunitas tentu saja mempunyai lembaga pengatur bagi komunitasnya sendiri. Pemerintahan suatu negara harus berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang, dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya. Berdaulat ke luar berarti mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan negara lain atau mampu melakukan hubungan dengan negara lain demi keuntungan dan kesejahteraan rakyat.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara akan mendapat pengakuan dari negara lain bila negara tersebut mampu berhubungan dengan negara-negara lain. Hubungan dengan negara lain baru dimungkinkan bila suatu negara telah mendapat pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain disebut pengakuan deklaratif.
Keempat hal tadi ( penduduk, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain ) membentuk negara. Satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Meskipun banyak definsi tentang negara, tetapi pada prinsipnya negara merupakan suatu kenyataan yang bersifat politis dan yuridis yang terdiri atas masyarakat manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu , dan tunduk kepada suatu penguasa tertinggi. Dari definisi di atas kita bias melihat beberapa komponendasar negara. Komponen-komponen dasar negara itu antara lain ialah adanya penduduk yang mentap, wilayah tertentu, sistem pemerintahan, dan kemampuan berhubungan dengan negara lain.
1. Penduduk yang Menetap
Penduduk ialah orang yang menetap di suatu daerah tertentu, dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang. Setiap warga negara mempunyai penduduk dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Ada penduduk asli, yaitu warga negara asli dan ada juga warga negara asing.
2. Wilayah Tertentu
Wilayah adalah bagian dari daerah tertentu di permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu negara meliputi wilayah daratan, lautan, dan udara. Tidak semua negara mempunyai wilayah seperti itu. Ada negara yang hanya memiliki wilayah daratan dan udara saja. Sedangkan wilayah lautan tidak ada.
3. Pemerintahan yang Berdaulat Pemerintah adalah lembaga atau orang yang membuat dan melaksanakan aturan-aturan yang berlaku bagi masyarakat tertentu. Setiap komunitas tentu saja mempunyai lembaga pengatur bagi komunitasnya sendiri. Pemerintahan suatu negara harus berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang, dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya. Berdaulat ke luar berarti mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan negara lain atau mampu melakukan hubungan dengan negara lain demi keuntungan dan kesejahteraan rakyat.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara akan mendapat pengakuan dari negara lain bila negara tersebut mampu berhubungan dengan negara-negara lain. Hubungan dengan negara lain baru dimungkinkan bila suatu negara telah mendapat pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain disebut pengakuan deklaratif.
Keempat hal tadi ( penduduk, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain ) membentuk negara. Satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Tujuan
dan Fungsi Negara
Negara mempunyai tujuan untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan pemerintah. Negara hanya sebagai alat bagi rakyat untuk mencapai tujuan bersama bukan mempunyai tujuan pada dirinya sendiri. Pada umumnya setiap negara di dunia ini hamper sama, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi warga negaranya.
Menurut Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia ke-4, tujuan negara Indonesia, yaitu :
Negara mempunyai tujuan untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan pemerintah. Negara hanya sebagai alat bagi rakyat untuk mencapai tujuan bersama bukan mempunyai tujuan pada dirinya sendiri. Pada umumnya setiap negara di dunia ini hamper sama, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi warga negaranya.
Menurut Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia ke-4, tujuan negara Indonesia, yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Para ahli juga
mempunyai definisi tersendiri tentang tujuan negara itu sendiri. Berikut ini
adalah beberapa definsi tujuan negara menurut beberapa ahli.
- H. J
Laski
Menurut H. J Laski,
tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk menciptakan keadaan yang baik agar
rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
- John
Locke
Menurut John Locke,
tujuan negara adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi
manusia yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.
- Dante
Menurut Dante, tujuan
negara yang sebenarnya adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian
dunia akan terwujud apabila semua negara meleburkan diri dalam suatu imperium
di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi.
Menurut Charles E. Merriam, tujuan-tujuan negara sebagai berikut :
Menurut Charles E. Merriam, tujuan-tujuan negara sebagai berikut :
a. Menciptakan
keamanan ekstern, artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap
ancaman dari luar.
- Memelihara ketertiban intern,
artinya dalam masyarakat terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab
pelaksanaan peraturan-peraturan bagi segenap fungsionaris negara; terdapat
pula badan-badan, prosedur-prosedur, dan usaha-usaha yang dimengerti oleh
segenap warga negara dan yang dianggap dapat memajukan kebahagiaan
bersama.
- Keadilan terwujud dalam sistem di
mana terdapat saling pengertian yang memberikan kepada setiap orang apa
yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
- kesejahteraan meliputi keamanan,
ketertiban, keadilan, dan kebebasan. Salah satu contohnya adalah upaya
penambahan tenaga produksi yang dapat nasional, pendidikan, dan lain-lain.
- kebebasan adalah kesempatan
mengembangkan dengan bebas hasrat-hasrat individu akan ekspresi
kepribadian yang harus disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum.
Selain memiliki tujuan,
negara juga mempunyai fungsi, yakni sebagai pengatur kehidupan dalam wilayah
negara demi tercapainya tujuan negara. Untuk maksud itu, negara harus
melakukaan hal-hal berikut :
- Ketertiban
Sebagai
stabilisator artinya negara berusaha menjaga ketertiban umum untuk mencapai
tujuan bersama. Caranya adalah dengan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat.
·
Memajukan Kesejahteraan
dan Kemakmuran Rakyat
Negara
berkewajiban untuk mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa
ini, fungsi ini dianggap sangat penting.
·
Pertahanan
Negara
harus mempertahankan wilayah kekuasaan dari serangan pihak luar dan melengkapi
pertahanan dengan alat-alat yang lebih canggih.
·
Keadilan
Negara
harus menegakkan keadilan yang dilaksanakan melauli badan-badan
peradilan.
Beberapa
ahli juga memiliki definisi tersendiri tentang fungsi suatu negara. Berikut ini
adalah beberapa definisi tentang fungsi negara menurut beberapa ahli.
a. Van Vollenhoven
Menurut Van Vollenhoven, suatu negara
memiliki 4 fungsi atau lebih dikenal dengan teori catur praja, yaitu :
1.
Regeilling (fungsi membuat peraturan).
2.
Bestuur (fungsi menyelenggarakan pemerintahan).
3.
Rechpraak (fungsi mengadili).
4.
Polite (fungsi kepolisian/ ketertiban/
keamanan).
b. John Locke
Menurut John Locke, suatu negara
memiliki 3 fungsi, yaitu :
1. Fungsi
legislatif (fungsi membuat peraturan).
2. Fungsi
eksekutif (fungsi melaksanakan peraturan).
3. Fungsi
federatif (fungsi untuk mengurusi urusan perang serta kedamaian dunia).
c. Trias Politica (Montesqiueu)
1.
Menurut Montesquieu, suatu negara
memiliki 3 fungsi, yaitu :
Fungsi legislatif (fungsi membuat undang-undang).
Fungsi legislatif (fungsi membuat undang-undang).
2.
Fungsi eksekutif (fungsi melaksanakan
undang-undang).
3. Fungsi
yudikatif (fungsi untuk mengawasi peraturan agar ditaati atau fungsi untuk
mengadili para pelanggar undang-undang).
Kewajiban Membela Negara
Kita telah mempelajari bersama pengertian negara, sifat-sifatnya, unsur-unsurnya, tujuan negara dan juga fungsi negara. Karena itu, setiap warga negara memilki tanggung jwab yang tidak kecil terhadap negara. Tanggung jawab itu dapat diwujudkan dalam bentuk partisipasi usaha membela negara. Membela negara adalah kewajiban atau tugas semua warga negara, baik yang tinggal di wilayah perkotaan maupun yang tinggal di pedesaan. Apapun situasinya setiap warga negara harus ikut serta membela negaranya dari serangan atau ancaman dari pihak lain.
Menurut Chaidir Basrie, bela negara merupakan sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan dan kesaktian Pancasila, sebagai ideology negara. Kerelaan berkorban ini tentu saja mempunyai tujuan, yakni meniadakan ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa.
Di negara kita, usaha membela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar. Hal tersebut dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 Adapun bunyi pasal 27 ayat 3 selngkapnya ialah : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat 3 itu, maka sebagai peserta didik yang sekaligus merupakan warga negara, kita diharapkan untuk melaksanakan amanat itu dalam kehidupan sehari-hari.
Keikutsertaan seorang warga negara dalam usaha bela negara dapat dilihat kiprahnya sebagai seorang individu, dan juga sebagai warga masyarakat, serta warga negara merdeka.
Wujud keikutsertaan sebagai individu dalam usaha membela negara seperti tidak pernah menimbulkan kekacauan/ huruhara dalam masyarakat, tidak menjadi dalang kerusuhan, tidak melakukan tindakan korupsi, tidak menjadi pengkhianat dan lain-lain. Sebagai seorang warga masyarakat, upaya membela negara dapat dilakukan dengan cara mematuhi tata tertib yang telah disepakati bersama oleh seluruh warga. Misalnya, ikut melaksanakan peraturan RT tentang siskamling/ menjaga keamanan lingkungan RT. Sebagai warga bangsa yang merdeka, wujud bela negara dapat dilakukan dengan cara ikut serta melestarikan alam atau lingkungannya.
Sebagai individu dan juga sebagai warga masyarakat hendaknya berjalan seiring dan seimbang. Seseorang yang hanya mementingkan dirinya sendiri berarti orang itu egois. Begitu juga sebagai anggota masyarakat selalu aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh masyarakat. Misalnya, partisipasi dalam kerja bakti yang dipimpin oleh Ketua RT.
Usaha bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi dan dijiwai oleh rasa cinta akan negara, akan kelangsungan hidup dan keberadaannya. Hal itu sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.
Berikut adalah beberapa dasar hukum dalam Usaha Bela Negara di Indonesia.
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara danKeamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5
dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002
tentang Pertahanan
Negara.
Bentuk-bentuk Usaha
Pembelaan Negara
Perjuangan bangsa Indonesia untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari perjuangan gigih para pahlawan kita. Para pahlawan telah memberi contoh yang baik tentang bagaimana upaya membentuk sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Upaya pahlawan itu tentu saja dijiwai oleh nilai-nilai luhur bangsa. Jika para pahlawan telah berjuang membela negara dan mewujudkan Indonesia merdeka, maka tugas kita adalah melanjutkan usaha mereka tersebut.
Setiap warga negara diharapkan untuk berpartisipasi dalam membela negara. Bentuk-bentuk usaha bela negara antara lain : mengikuti pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Perjuangan bangsa Indonesia untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari perjuangan gigih para pahlawan kita. Para pahlawan telah memberi contoh yang baik tentang bagaimana upaya membentuk sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Upaya pahlawan itu tentu saja dijiwai oleh nilai-nilai luhur bangsa. Jika para pahlawan telah berjuang membela negara dan mewujudkan Indonesia merdeka, maka tugas kita adalah melanjutkan usaha mereka tersebut.
Setiap warga negara diharapkan untuk berpartisipasi dalam membela negara. Bentuk-bentuk usaha bela negara antara lain : mengikuti pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Mengikuti
Pendidikan Kewarganegaraan
Sebagai pelajar, belajar tentang kewarganegaraan akan mempersiapkan kita untuk mempertahankan NKRI. Karena di dalam Pendidikan Kewarganegaraan, fokusnya pada pembentukan diri yang berarti dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkualitas seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Dalam pendidikan Kewarganegaraan, siswa disiapkan untuk berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta menanggapi isu kewarganegaraan, bertindak secara bertanggung jawab dalam setiap kegiatan bermasyarakat, berkembang secara positif untuk membentuk kualitas masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lain, dan berinteraksi dengan bangsa lain di dunia, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Terkadang terjadi perbedaan pendapat di antara kita. Perbedaan dalam menyampaikan pendapat adalah rahmat. Maksudnya adalah perbedaan itu dapat membawa manfaat bagi bangsa kita. Janganlah perbedaan itu dijadikan sebagai pertentangan. Hal itu sesuai pula dengan nilai-nilai Pancasila ke-4, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Sebagai pelajar, belajar tentang kewarganegaraan akan mempersiapkan kita untuk mempertahankan NKRI. Karena di dalam Pendidikan Kewarganegaraan, fokusnya pada pembentukan diri yang berarti dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkualitas seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Dalam pendidikan Kewarganegaraan, siswa disiapkan untuk berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta menanggapi isu kewarganegaraan, bertindak secara bertanggung jawab dalam setiap kegiatan bermasyarakat, berkembang secara positif untuk membentuk kualitas masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lain, dan berinteraksi dengan bangsa lain di dunia, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Terkadang terjadi perbedaan pendapat di antara kita. Perbedaan dalam menyampaikan pendapat adalah rahmat. Maksudnya adalah perbedaan itu dapat membawa manfaat bagi bangsa kita. Janganlah perbedaan itu dijadikan sebagai pertentangan. Hal itu sesuai pula dengan nilai-nilai Pancasila ke-4, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Pelatihan Dasar Militer
Pelatihan militer adalah usaha untuk membantu TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Meskipun penjaga keamanan dan ketertiban merupakan tugas utama TNI dan Polri. Tetapi tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas semua warga negara.
Mengabdikan
Diri sebagai Prajurit TNI dan Polri
Sistem pertahanan negara kita adalah pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5. Di dalam UUD tersebut, dikatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara memilki tugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan negara, melakukan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Sedangkan tugas Polri adalah sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
Sistem pertahanan negara kita adalah pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5. Di dalam UUD tersebut, dikatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara memilki tugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan negara, melakukan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Sedangkan tugas Polri adalah sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
Pengabdian
Sesuai dengan Profesi
Semua warga negara apapun profesinya mempunyai kewajiban untuk membela negara dengan caranya masing-masing. Misalnya, tindakan seorang petani menanamkan pohon di pinggir jalan untuk jalur hijau, seorang pelajar yang menuntut ilmu, kejujuran seorang pedagang melakukan transaksi dengan tidak mengurangi takaran timbangan sudah termasuk dalam usaha membela negara.
Seperti telah disinggung di atas bahwa usaha negara adalah tanggung jawab semua warga negara untuk mencapai tujuan bangsa, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Peran Serta dalam Usaha Membela Negara
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara merdeka yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan tujuannya sendiri.
Bentuk negara yang dipiilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini bentuk kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.
Namun sebelum melihat lebih jauh bagaimana kita mewujudkan peran serta dalam usaha bela negara, kita terlebih dahulu melihat perjalanan sejarah bangsa berkenaan dengan pemberontakan atau keinginan untuk memisahkan diri dari negara kesatuan Indonesia. Setelah itu kita akan melihat beberapa bentuk kegiatan yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Semua warga negara apapun profesinya mempunyai kewajiban untuk membela negara dengan caranya masing-masing. Misalnya, tindakan seorang petani menanamkan pohon di pinggir jalan untuk jalur hijau, seorang pelajar yang menuntut ilmu, kejujuran seorang pedagang melakukan transaksi dengan tidak mengurangi takaran timbangan sudah termasuk dalam usaha membela negara.
Seperti telah disinggung di atas bahwa usaha negara adalah tanggung jawab semua warga negara untuk mencapai tujuan bangsa, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Peran Serta dalam Usaha Membela Negara
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara merdeka yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan tujuannya sendiri.
Bentuk negara yang dipiilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini bentuk kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.
Namun sebelum melihat lebih jauh bagaimana kita mewujudkan peran serta dalam usaha bela negara, kita terlebih dahulu melihat perjalanan sejarah bangsa berkenaan dengan pemberontakan atau keinginan untuk memisahkan diri dari negara kesatuan Indonesia. Setelah itu kita akan melihat beberapa bentuk kegiatan yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Sejarah Pemberontakan dalam Upaya Memisahkan Diri dari NKRI Sudah
sejak awal kemerdekaan, ada banyak orang/ organisasi yang ingin memisahkan diri
dari negara kesatuan RI. Organisasi-organisasi tersebut melakukan serangkaian
pemberontakan dan ancaman. Misalnya, pemberontakan PKI pada tahun 1948 di
Madiun, Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TTI) di Jawa
Barat, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi, Pemberontakan
Republik Maluku Selatan, Pemberontakan PRRI/Permesta pada tahun 1957 di
Sumatera Barat, dan terakhir pembunuhan para Jenderal Angkatan Darat pada
tanggal 1 Oktober 1965 oleh PKI.
Sebagai generasi penerus, kita harus menilai pemberontakan itu secara kritis. Mengapa pemberon-takan itu bisa terjadi? Tentu kita bisa memetik be-berapa makna dari pemberontakan-pemberontakan tersebut.
Sebagai generasi penerus, kita harus menilai pemberontakan itu secara kritis. Mengapa pemberon-takan itu bisa terjadi? Tentu kita bisa memetik be-berapa makna dari pemberontakan-pemberontakan tersebut.
- Perlu mewaspadai setiap
pemberontakan yang dilakukan untuk merebut kekuasaan dari tangan
pemerintah yang sah.
- Beberapa pemberontakan itu terjadi
karena kekecewaan kelompok masyarakat tertentu terhadap pemerintah yang
dianggap tidak adil dalam menjalankan roda pemerintahan. Jelas bahwa
pemerintah telah melakukan ketidakadilan. Karena faktor ketidakadilan ini
bisa menyebabkan bangsa Indonesia menjadi terpecah belah. Padahal
pemerintah telah mendapatkan mandat dari rakyat untuk memgang kekuasaan
dan menjalankannya dengan adil, yaitu mensejahterakan rakyat. Pemerintah
diharapkan tidak menyalahgunakan kekuasaan yang telah dipercayakan rakyat.
Pemerintah sebaiknya bertindak adil terhadap seluruh lapisan masyarakat.
- Peristiwa-peristiwa pemberontakan
itu dilakukan oleh anak negeri sendiri. Kita tahu bahwa bangsa Indonesia
terdiri dari berbagai macam suku, pemeluk agama, serta golongan yang
mempunyai kepentingan masing-masing. Perbedaan itu bukannya menjadi alas
an untuk memisahkan diri dari NKRI. Sebaliknya perbedaan itu menjadi
kekuatan untuk membangun bangsa dalam keragaman dengan meningkatkan rasa
saling menghargai dan menghormati di antara sesama warga bangsa.
Beberapa
Bentuk Pemberontakan yang Mengganggu NKRI
Selain pemberontakan yang disebutkan di atas, ada beberapa bentuk kegiatan yang dianggap mengganggu dan mengancam persatuan dan keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara. Kegiatan-kegiatan itu antara lain adalah subversi, kudeta, maker, sabotase, teror, dan gerakan separatis.
Selain pemberontakan yang disebutkan di atas, ada beberapa bentuk kegiatan yang dianggap mengganggu dan mengancam persatuan dan keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara. Kegiatan-kegiatan itu antara lain adalah subversi, kudeta, maker, sabotase, teror, dan gerakan separatis.
- Subversi
Subversi
berarti gerakan atau rencana menjatuhkan kekuasaan yang sah dengan menggunakan
cara di luar undang-undang.
- Kudeta
Kudeta
adalah perebuatan kekuasaan (pemerintahan) dengan cara paksa.
- Makar
Makar
berarti perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintah yang sah.
- Sabotase
Sabotase
berarti perusakan asset milik pemerintah (oleh pemberontak).
- Teror
Teror
adalah kegiatan membuat kekacauan dalam masyarakat.
- Gerakan separatis
Gerakan
separatis berarti gerakan yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus terjadi, meskipun intensitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam intensitas kecil tetapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu ancaman yang datang dari dalam negeri dan ancaman dari luar negeri.
Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus terjadi, meskipun intensitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam intensitas kecil tetapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu ancaman yang datang dari dalam negeri dan ancaman dari luar negeri.
KESIMPULAN
Konsep bela
negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik,
secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan
atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan
sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan
rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara.
Guna menjamin tetap
tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara,
maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan
dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun
mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
REFERENSI