ILMU SOSIAL DASAR
Disusun Oleh:
Nama :
Rian Aditya Putra
NPM :
36412252
Kelas :
2 ID 08
Mata Kuliah :
Ilmu Sosial Dasar
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
PENERAPAN SISTEM PROGRAM BERENCANA DI INDONESIA
Pengertin Keluarga Berencana
Keluarga berencana adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat
dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah perencanaan
jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan
alat-alat kontrasepsei atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral,
IUD dan sebagainya.
Tujuan Keluarga Berencana
Tujuan keluarga
berencana di Indonesia adalah:
1. Tujuan umum
Meningkatkan kesejahteraan ibu,
anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera)
yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan
kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
2.
Tujuan
khusus
- Meningkatkan jumlah penduduk untuk
menggunakan alat kontrasepsi.
- Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
- Meningkatnya kesehatan keluarga
berencana dengan cara penjarangan kelahiran
Sejarah Keluarga Berencana
Pelopor gerakan Keluarga Berencana
(KB) di Indonesia adalah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang
didirikan di Jakarta tanggal 23 Desember 1957 dan diikuti sebagai badan hukum
oleh Depkes tahun 1967 yang bergerak secara silent operation.
Dalam rangka membantu masyarakat
yang memerlukan bantuan secara sukarela. Usaha Keluarga Berencana (KB) terus
meningkat terutama setelah pidato pemimpin negara pada tanggal 16 Agustus 1967
dimana gerakan Keluarga Berencana (KB) di Indonesia memasuki era peralihan,
jika selama orde lama, program gerakan Keluarga Berencana (KB) dilakukan oleh
sekelompok tenaga sukarela yang beroperasi secara diam – diam karena pimpinan
negara pada waktu itu anti kepada KB (Keluarga Berencana), maka dalam masa orde
baru gerakan KB (Keluarga Berencana) diakui dan dimasukkan dalam program
pemerintah.
Struktur organisasi program gerakan
Keluarga Berencana (KB) juga mengalami perubahan tanggal 17 Oktober 1968,
didirikan LKBN (Lembaga Keluarga Berencana Nasional) sebagai semi Pemerintah,
kemudian pada tahun 1970 lembaga ini diganti menjadi BKKBN (Badan Koordinasi
Keluarga Berencana Nasional ) yang merupakan badan resmi pemerintah dan
departemen dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan program Keluarga
Berencana (KB) di Indonesia, mewujudkan dihayatinya NKKBS (Norma Keluarga Kecil
Bahagia Sejahtera) (Mochtar , Rustam, 1998 : 251).
Hukum KB Menurut Agama Islam
Allah Subhanahu wa Ta’ala
mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan
memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Nikahilah wanita yang banyak
anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat
dengan umat-umat yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para
nabi di hari kiamat)”. [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i
2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah
hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62].
Karena umat itu membutuhkan jumlah
yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya,
melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan
tipu daya musuh-musuh mereka.
Maka wajib untuk meninggalkan
perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak
menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa,
seperti :
a. Sang
istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain,
sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil
tersebut) untuk keperluan ini.
b. Demikian
juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil
lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu,
seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan
untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Adapun jika penggunaannya dengan
maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal
lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman
sekarang, maka hal itu tidak boleh”.
Analisis Program Keluarga Berencana di
Indonesia
Program keluarga berencana sangatlah penting untuk membatasi jumlah
kelahiran yang semakin hari semakin tidak terkendali. Akibat dari kelahiran
yang tidak dapat dikendalikan yaitu lapangan pekerjaan yang semakin susah
didapatkan dan kemacetan yang terjadi di kota-kota besar. Program keluarga
berencana ini tidak terlalu bisa diakatan sukses, hanya sebagian dari
masyarakat yang mengikuti program ini. Tidak suksenya program ini juga
dikarenakan angka perceraian dalam pernikahan bisa dibilang lumayan banyak,
akibat dari perceraian ini adalah membangun keluarga baru dan menambah angka
kelahiran. Tidak suksesnya program ini juga dikarenakan banyak masyarakat yang
sudah menikah dalam umur yang cukup muda.
SUMBER
REFERENSI:
http://rizanurzaman.blogspot.com/2012/11/sejarah-keluarga-berencana.html