selamat datang di blog "rian aditya putra".. blog ini saya buat untuk berbagi informasi dan sekumpulan tugas softskill, jika ada kesalahan kata atau ada kata-kata yang menyinggung para pembaca, saya selaku admin meminta maaf.. terima kasih..
Selasa, 15 Oktober 2013

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR KETIGA

0 komentar
ILMU SOSIAL DASAR





Disusun Oleh:



Nama                : Rian Aditya Putra
NPM                 : 36412252
Kelas                 : 2 ID 08
Mata Kuliah     : Ilmu Sosial Dasar





FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG


PENERAPAN SISTEM PROGRAM BERENCANA DI INDONESIA


Pengertin Keluarga Berencana
Keluarga berencana adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsei atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD dan sebagainya.

Tujuan Keluarga Berencana
Tujuan keluarga berencana di Indonesia adalah:
1.      Tujuan umum
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
2.      Tujuan khusus
  • Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
  • Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
  • Meningkatnya kesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran

Sejarah Keluarga Berencana
Pelopor gerakan Keluarga Berencana (KB) di Indonesia adalah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang didirikan di Jakarta tanggal 23 Desember 1957 dan diikuti sebagai badan hukum oleh Depkes tahun 1967 yang bergerak secara silent operation.
Dalam rangka membantu masyarakat yang memerlukan bantuan secara sukarela. Usaha Keluarga Berencana (KB) terus meningkat terutama setelah pidato pemimpin negara pada tanggal 16 Agustus 1967 dimana gerakan Keluarga Berencana (KB) di Indonesia memasuki era peralihan, jika selama orde lama, program gerakan Keluarga Berencana (KB) dilakukan oleh sekelompok tenaga sukarela yang beroperasi secara diam – diam karena pimpinan negara pada waktu itu anti kepada KB (Keluarga Berencana), maka dalam masa orde baru gerakan KB (Keluarga Berencana) diakui dan dimasukkan dalam program pemerintah. 
Struktur organisasi program gerakan Keluarga Berencana (KB) juga mengalami perubahan tanggal 17 Oktober 1968, didirikan LKBN (Lembaga Keluarga Berencana Nasional) sebagai semi Pemerintah, kemudian pada tahun 1970 lembaga ini diganti menjadi BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ) yang merupakan badan resmi pemerintah dan departemen dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) di Indonesia, mewujudkan dihayatinya NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) (Mochtar , Rustam, 1998 : 251).

Hukum KB Menurut Agama Islam
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)”. [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62].
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.
Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :
a.       Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
b.      Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh”.

Analisis Program Keluarga Berencana di Indonesia
Program keluarga berencana sangatlah penting untuk membatasi jumlah kelahiran yang semakin hari semakin tidak terkendali. Akibat dari kelahiran yang tidak dapat dikendalikan yaitu lapangan pekerjaan yang semakin susah didapatkan dan kemacetan yang terjadi di kota-kota besar. Program keluarga berencana ini tidak terlalu bisa diakatan sukses, hanya sebagian dari masyarakat yang mengikuti program ini. Tidak suksenya program ini juga dikarenakan angka perceraian dalam pernikahan bisa dibilang lumayan banyak, akibat dari perceraian ini adalah membangun keluarga baru dan menambah angka kelahiran. Tidak suksesnya program ini juga dikarenakan banyak masyarakat yang sudah menikah dalam umur yang cukup muda.

SUMBER REFERENSI:
http://rizanurzaman.blogspot.com/2012/11/sejarah-keluarga-berencana.html

Leave a Reply

 
rian aditya putra © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here