ILMU SOSIAL DASAR
Disusun Oleh:
Nama :
Rian Aditya Putra
NPM :
36412252
Kelas :
2 ID 08
Mata Kuliah :
Ilmu Sosial Dasar
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
SIFAT DAN HAKIKAT MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
1.1
Pengertian Masyarakat Pedesaan
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah
tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam
Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Desa
menurut Widjaja (2003) dalam bukunyaOtonomi Desa menyatakan bahwa Desa adalah sebagai kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang
bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan
masyarakat Desa juga merupakan suatu kesatuan hukum dimana bertempat
tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Desa merupakan perwujudan
atau kesatuan goegrafi, sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat
ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik
dengan daerah lain.
Menurut
Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintah Daerah, desa adalah suatu
wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat
hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat
dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dari
beberapa pengertian diatas dapat dipahami bahwa desa ialah suatu wilayah yang
merupakan satu kesatuan masyarakat hukum pada batas-batas wilayah yang
mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
yang dimana corak masyarakatnya ditandai dengan kebersamaan dan keramahtamahan.
Selain itu bisa disimpulkan juga bahwa pedesaan adalah sebuah lingkungan yang
khas memiliki otonomi dan kewenangan dalam mengatur kepentingan masyarakat yang
memiliki kultur serta berbagai kearifan lokal yang khas serta lingkungan yang
masih alami dan kondusif yang banyak berpengaruh terhadap karakter masyarakat
di pedesaan.
1.
Ciri-ciri Desa dan Karakteristik
Masyarakat Pedesaan
Menurut Rahardjo
(1999), Desa atau lingkungan pedesaan adalah sebuah komunitas yang selalu
dikaitkan dengan kebersahajaan (simplicity), keterbelakangan,
tradisionalisme, subsistensi, dan keterisolasian. Beratha (1984), berpendapat
bahwa masyarakat desa dalam kehidupan sehari-harinya menggantungkan pada alam.
Alam merupakan segalanya bagi penduduk desa, karena alam memberikan apa yang
dibutuhkan manusia bagi kehidupannya. Mereka mengolah alam dengan peralatan
yang sederhana untuk dipetik hasilnya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Alam
juga digunakan untuk tempat tinggal.
Menurut Bintarto
dalam Daljoeni (2003), ada tiga unsur yang membentuk sistem yang bergerak
secara berhubungan dan saling terkait dari sebuah desa, yaitu :
a.
Daerah tanah yang produktif, lokasi, luas dan batas yang
merupakan lingkungan geografis,
b.
Penduduk, jumlah penduduk, pertambahan penduduk, persebaran
penduduk dan mata pencaharian penduduk,
c.
Tata Kehidupan, pola tata pergaulan dan ikatan pergaulan
warga desa termasuk seluk beluk kehidupan masyarakat desa.
Koentjaraningrat (2005), berpendapat bahwa
masyarakat di pedesaaan merupakan sebuah komunitas kecil yang memiliki
ciri-ciri yang khusus dalam pola tata kehidupan, ikatan pergaulan dan seluk
beluk masyarakat pedesaan, yaitu ; 1) para warganya saling mengenal dan bergaul
secara intensif, 2) karena kecil, maka setiap bagian dan kelompok khusus yang
ada di dalamnya tidak terlalu berbeda antara satu dan lainnya, 3) para warganya
dapat menghayati lapangan kehidupan mereka dengan baik. Selain itu masyarakat
pedesaan memiliki sifat solidaritas yang tinggi, kebersamaan dan gotong royong
yang muncul dari prinsip timbal balik. Artinya sikap tolong menolong yang
muncul pada masyarakat desa lebih dikarenakan hutang jasa atau kebaikan.
Menurut Anshoriy (2008), dalam penelitiannya tentang
kearifan lingkungan di tanah jawa, bahwa kehidupan sosiokultural masyarakat di
pedusunan (pedesaan) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Menjunjung kebersamaan dalam bentuk gotong royong, gugur
gunung dan lain sebagainya,
b.
Suka kemitraan dengan menganggap siapa saja sebagai saudara
dan wajib dijamu bila berkunjung ke rumah,
c.
Mementingkan kesopanan dalam wujud unggah-ungguh,
tata krama, tata susila dan lain sebagainya yang berhubungan dengan
etika sopan santun.
d.
Memahami pergantian musim (pranata mangsa) yang
berkaitan dengan masa panen dan masa tanam,
e.
Memiliki pertimbangan dan perhitungan relijius (hari baik dan
hari buruk) dalam setiap agenda dan kegiatannya,
f.
Memiliki toleransi yang tinggi dalam memaafkan dan memaklumi
setiap kesalahan orang lain terutama pemimpin atau tokoh masyarakat,
g.
Mencintai seni dan dekat dengan alam.
Menurut Shahab (2007), secara umum ciri-ciri
kehidupan masyarakat pedesaan dapat diidentifikasi sebagai berikut ;
a.
Mempunyai sifat homogen dalam mata pencaharian, nilai-nilai
dalam kebudayaan serta dalam sikap dan tingkah laku,
b.
Kehidupan desa lebih menekankan anggota keluarga sebagai unit
ekonomi yang berarti semua anggota keluarga turut bersama-sama memenuhi
kebutuhan ekonomi keluarga,
c.
Faktor geografi sangat berpengaruh atas kehidupan yang ada.
Misalnya, keterikatan anggota keluarga dengan tanah atau desa kelahirannya,
d.
Hubungan sesama anggota masyarakat lebih intim dan awet dari
pada kota.
Menurut dirjen Bangdes (pembangunan desa) dalam
Daljoeni (2003), bahwa ciri – ciri wilayah desa antara lain;
a.
Perbandingan lahan dengan manusia cukup besar (lahan desa
lebih luas dari jumlah penduduknya, kepadatan rendah).
b.
Lapangan kerja yang dominan adalah agraris (pertanian)
c.
Hubungan antar warga amat akrab
d.
Tradisi lama masih berlaku.
Pedesaan dan masyarakat desa merupakan sebuah
komunitas unik yang berbeda dengan masyarakat di perkotaan. Sementara segala
kebijakan dan perundangan-undangan adalah produk para pemangku kebijakan yang
notabene adalah masyarakat perkotaan, maka masyarakat desa memiliki kekhasan
dalam mengatur berbagai kearifan-kearifan lokal.
Secara sosial, corak kehidupan masyarakat di desa
dapat dikatakan masih homogen dan pola interaksinya horizontal, banyak
dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan. Semua pasangan berinteraksi dianggap
sebagai anggota keluarga dan hal yang sangat berperan dalam interaksi dan
hubungan sosialnya adalah motif-motif sosial. Interaksi sosial selalu
di-usahakan supaya kesatuan sosial (social unity) tidak terganggu,
konflik atau pertentangan sosial sedapat mungkin dihindarkan jangan sampai
terjadi. Prinsip kerukunan inilah yang menjiwai hubungan sosial pada masyarakat
pedesaan. Kekuatan yang mempersatukan masyarakat pedesaan itu timbul karena
adanya kesamaaan-kesamaan kemasyarakatan seperti kesamaan adat kebiasaan,
kesamaan tujuan dan kesamaan pengalaman( (Soetardjo, 2002).
Berbagai karakteristik masyarakat pedesaan di atas
seperti potensi alam, homogenitas, sifat kekeluargaan dan lain sebagainya
menjadikan masyarakat desa sebuah komunitas yang khusus dan unik.
1.2
Pengertian Masyarakat Perkotaan
Masyarakat kota adalah sekumpulan
orang yang hidup dan bersosialisasi di daerah yang mungkin bisa dikatakan lebih
maju dan lebih modern dan mudah untuk mendapatkan suatu hal yang dicita-citakan.
Karena masyarakat kota memiliki tingkat kegengsian yang sangat tinggi sehingga
sulit untuk menemukan rasa solidaritas yang tinggi maka dari itu masyarakat
kota lebih cenderung individualis, serta tingkat pemikiran, pergaulan dan
pekerjaan yang hampir dapat dipastikan berbeda dengan masyarakat didesa.
Pendapatan masyarakat Indonesia
akan mengalami peningkatan dan dampaknya kepada peningkatan kebutuhan. Bahkan,
akan ada potensi peningkatan dari status pedesaan menjadi perkotaan di wilayah
Indonesia. Direktur Finance
and Strategy Bank Mandiri, Pahala N Mansury mengatakan, ke depan akan
ada tren perubahan ekonomi di dunia, termasuk ekonomi Indonesia. Bahkan,
masyarakat Indonesia yang tinggal dipedesaan akan mengalami transisi akibat
meningkatnya pendapatan masyarakat. “Akan
ada transisi. Kalau sekarang itu baru 30% masyarakat Indonesia yang tinggal
diperkotaan. Dalam 6 tahun mendatang akan melampui angka 55%”, kata Pahala,
dalam Media Briefing Indonesia Investment Forum, di Plaza Mandiri, Jakarta,
Kamis, 7 November 2013.
Pahala memprediksi, pada 2020 nanti
sebanyak 50% hingga 55% masyarakat Indonesia akan tinggal diperkotaan. Bahkan,
bisa saja daerah yang tadinya bukan perkotaan akan menjadi perkotaan akibat
meningkatnya pendapatan masyarakat dan bertambahnya kebutuhan masyarakat. “Karenanya, butuh persiapanya seperti
apa dan kebijakanya untuk mengatasi transformasi itu seperti apa. Saya rasa
perlu dipikirkan”, jelas Pahala.
Masyarakat yang tinggal di daerah
perkotaan mesti siap menghadapi perubahan pola dari bertempat tinggal di rumah
tapak atau hunian horizontal menjadi bertempat tinggal di hunian vertikal
seperti apartemen dan rumah susun. "Dalam
perkembangan sebuah kota metropolitan, siap tidak siap kita akan dihadapkan
pada sebuah fenomena hunian vertikal," kata Direktur Eksekutif Indonesia
Property Watch, Ali Tranghanda di Jakarta, Rabu (6/11).
Menurut Ali, fenomena hunian
vertikal merupakan hal yang dapat dinilai tak terelakkan antara lain dengan
beban kemacetan dan tuntutan produktivitas yang ada. Hunian vertikal menjadi
salah satu solusi untuk masyarakat urban di perkotaan, khususnya di Jakarta. Ia juga mengingatkan bahwa kebanyakan
rumah tapak kelas menengah-bawah yang dibeli umumnya dibiarkan menjadi objek
investasi, sedangkan para pemiliknya harus menyewa tempat kos di perkotaan. "Jadi jangan heran banyak juga
rumah segmen menengah bawah yang dibiarkan kosong seolah-olah yang membeli
bukanlah 'end user', namun sebenarnya mereka terkendala juga dari faktor jarak
dan biaya transportasi dan tidak adanya pasokan apartemen yang sesuai daya beli
kaum menengah 'tanggung' ini. Dan jumlahnya diperkirakan sangat banyak,"
ujarnya.
Untuk itu, menurut dia, kaum
menengah "tanggung" juga selayaknya dapat mengubah pola pikir hunian
agar siap tinggal di hunian vertikal yang sesuai dengan tuntutan perkembangan
yang ada. Dengan kata lain,
masyarakat diminta untuk tidak lagi cuma berpikir untuk membeli hunian yang ada
tanahnya atau rumah tapak. Namun
di sisi lain, ia menegaskan agar pemerintah harus siap memasok apartemen untuk
kaum pekerja perkantoran atau segmen menengah tanggung ini. "UU Rumah Susun seharusnya segera diberlakukan
dengan minta jatah pengembang untuk membangun hunian menengah yang
terjangkau," kata Ali.
1.3
Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan
Dalam masyarakat modern, sering
dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan
(urban community). Perbedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan
dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa
pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan
masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Kita dapat membedakan antara
masyarakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik
tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi
sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan
kadang-kadang dikatakan “berlawanan”.
Warga suatu masyarakat pedesaan
mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka
dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok
atas dasar sistem kekeluargaan, menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di
desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan.
Sistem kekerabatan dan kelompok
kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada
umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang
genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk
adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan
pekerjaan sambilan saja.
Golongan orang-orang tua pada
masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta
nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. menyatakan
bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada
individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.
Ada beberapa ciri yang dapat
dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan
melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi
kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi
masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan. Ciri ciri tersebut antara lain :
1. jumlah
dan kepadatan penduduk
2. lingkungan
hidup
3. mata
pencaharian
4. corak
kehidupan sosial
5. stratifiksi
sosial
6. mobilitas
sosial
7. pola
interaksi sosial
8. solidaritas
sosial
9. kedudukan
dalam hierarki sistem administrasi nasional.
1.4
Kesimpulan
Masyarakat pedeasaan adalah sekelompok orang yang
hidup bersama dan bekerjasama yang berhubungan secara erat tahan lama dengan
sifat-sifat yang hamper sama (homogen) disuatu daerah atau wilayah tertentu
dengan bermata pencaharian dari sektor pertanian (agraris).Sedangkan masyarakat
kota ialah masyarakat yang tinggal di tengah-tengah kota,gaya hidup
individual,jalan pikiran yang rasional dan tidak terikat oleh adapt atau norma tertentu
Meskipun banyak sekali perbedaan antara masyarakat
desa dan kota,namun diantara kedua komponen tersebut memiliki hubungan yang
signifikan,artinya kehidupan perekonomian di kota tidak akan berjalan dengan
baik apabila tidak ada pasokan tenaga atau barang dari desa,begitu juga
sebaliknya.
SUMBER
REFERENSI
http://www.aktual.co/ekonomibisnis/001021ipw-masyarakat-perkotaan-harus-siap-hadapai-hunian-vertikal