A. PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang
terlalu banyak terlalu sedikit. Beberapa para pemikir yang mendefinisikan
keadilan adalah :
1.
Plato, keadilan diproy eksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang dapat
mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
2.
Socrates, memproy eksikan
keadilan pada pemerintahan.
3.
Kong Hu Chu, keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak,ayah sebagai ayah, dan raja sebagai raja, masing-masing telah
melaksanakkan kewajibannya.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Atau dengan
kata lain keadilan adalah keadaan dimana setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan menjalankan apa yang menjadi kewajibannya.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenaai sila
kelima Pancasila menulis bahwa keadilan sosial adalah langkah yang menentukan
untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yaitu :a. perbuatan luhur ynag mencerminkkan sikap
dan suasana kekeluargaanb. sikap adil terhadap sesamac. sikap suka memmberi pertolongan terhadap
yang membutuhkand. sikap suka bekerja kerase. sikap menghargai hasil karya orang lain
Asas terciptanya keadilan sosial dituangkan dalam berbagai langkah melalui 8 jalur pemerataan yaitu :
Asas terciptanya keadilan sosial dituangkan dalam berbagai langkah melalui 8 jalur pemerataan yaitu :
- pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
- pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
- pemerataan pembagian pendapatan
- pemerataan kesempatan kerja
- pemerataan kesempatan berusaha
- pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
- pemerataan penyebaran pembangunan
- pemerataan memperoleh keadilan
ini adalah bagan bab7 tentang manusia dan keadilan, untuk mendownload filenya klik di sini