PENDAHULUAN
Ketika membicarakan hak
dan kewajiban warga Negara maka itu akan mengandung 3 hal yaitu hak, kewajiban
dan warga Negara, tentu saja ketiga hal itu memiliki arti sendiri-sendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu
yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak
dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian kewajiban menurut Prof. Dr.
Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu
dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara,
warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga
Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kita sebagai warga
Negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak mendapatkan
perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak
memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak
mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran , dan tentunya masih banyak hak – hak kita sebagai warga Negara
Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak – hak saja tetapi
sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga
Negara Indonesia.
TEORI
PENGERTIAN HAK,
KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan
sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP
atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan
sebagainya.
3) Pengertian Warga
Negara
Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
A. Pengertian Negara
dan Warga Negara
Konsep negara memiliki
2 pengertian yaitu :
Negara adalah
organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati rakyatnya.
Negara adalah kelompok
sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah
lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik
dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Sedangkan warga Negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
B. Pengertian Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks kata hak
dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari
masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok
ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus
pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak
bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung
kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan
pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang
menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa
akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu
tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu. Kata yang kedua adalah
kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro
wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau
diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban
pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti
suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus
melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban
berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kata
yang ketiga adalah warga Negara, warga Negara adalah
C. Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia
Warga Negara hakikatnya
adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai
Negara. Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam
kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara,tentu saja memiliki
hak dan kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang
telah disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang
mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara
memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga Negara
Indonesia antara lain sebagai berikut:
- Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Misalnya : dalam
masalah kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujui
dan tidaknya.
- Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan
musuh. Misalnya : masyarakat
- Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak memilih agamanya dan menjalankan
agamanya tanpa menganggu agama lainnya.
- Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Semua
masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan misalnya : dalam
kasus hukum yang dialami anak gubernur jawa barat meskipun ayahnya
mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai peraturan yang ada.
- Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi
rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam
persidangan hukum).
- Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2.
(dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan
kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
- Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada
pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan
mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama dan negara).
- Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1
(Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa
memandang sisi ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang mampu selama ini
sudah disediakan berbagai macam beasiswa agar mereka tetap bisa memperoleh
pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk
meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan
memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
- Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal
ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai
kebebasan beragama pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak
warga Negara Indonesia lainnya.
Sebelum kita menuntut
atau mendapatkan Hak sebagai warga Negara selayaknya kita terlebih dahulu
menjalankan kewajiban sebagai warga Negara. Kewajiban warga Negara Indonesia
antara lain :
- Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
- Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam
pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
- Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
- Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan
negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3)
dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
D. Hak dan Kewajiban
Warganegara
Berikut beberapa contoh
hak dan kewajiban warganegara:
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Hak Warga Negara
Berikut beberapa hak
warga negara yang dinyatakan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
- Berhak berserikat, berkumpul, serta
mengeluarkan pikiran.
- Berhak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan.
- Berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
- Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
- Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
- Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
- Setiap orang berhak memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
- Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang sama
di depan hukum
- Setiap orang berhak untuk bekerja
dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
PEMBAHASAN
HAK WARGA: Negara Belum
Penuhi Kewajiban
Meskipun di tingkat
nasional belum ada keputusan tentang keberadaan Ahmadiyah, peraturan Bupati
Pandeglang, Banten, yang melarang keberadaan kelompok itu mulai berlaku tanggal
21 Februari. Hal ini kembali menunjukkan lemahnya komitmen negara melindungi
hak-hak dasar warga negara.
Ketua Komnas Perempuan
Yuniyanti Chuzaifah dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (23/2), meminta agar
pemerintah pusat menyikapi peraturan Bupati Pandeglang tersebut karena
muatannya mengingkari mandat UUD 1945, terutama kewajiban negara menjamin hak
beragama warga negara.
Menurut Yuniyanti,
pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri perlu mencegah lahirnya
kebijakan di tingkat pusat hingga daerah yang bertentangan dengan konstitusi.
Komisioner dan Ketua
Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan KH
Husein Muhammad mengkhawatirkan peraturan bupati tersebut akan ditiru oleh
daerah-daerah lain. Peraturan itu pun bertentangan dengan peraturan di tingkat
nasional yang tidak melarang keberadaan Ahmadiyah.
Lahirnya peraturan
bupati tersebut menambah jumlah peraturan yang terbit di daerah (perda) yang
mendiskriminasi perempuan. KH Husein menyebut, ada 189 perda yang
mendiskriminasi perempuan dan bertentangan dengan konstitusi. Komnas Perempuan
sudah menyampaikan hal ini kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam
Negeri, dan Bappenas. ”Umumnya pejabat di kementerian tidak memahami
perda-perda tersebut mendiskriminasi,” papar KH Husein.
Komnas Perempuan
berinisiatif membangun jaringan reformis—terdiri dari eksekutif, legislatif,
akademisi, media, dan lembaga swadaya masyarakat—di 16 kabupaten/kota di 7
provinsi yang memiliki perda bermasalah, dan kini juga memantau kerja mereka di
dalam jaringan.
Menurut KH Husein, di
lapangan ditemui banyak masalah. Mulai dari penyusunan perda yang tidak sesuai
UUD 1945 hingga tidak lengkapnya partisipasi masyarakat karena tidak mengundang
korban.
Lebih tegas Komisioner
Komnas Perempuan Andy Yentriani meminta pemerintah bersikap lebih tegas
menertibkan perda berkaitan Ahmadiyah. Di lapangan, surat keputusan bersama
tiga menteri multitafsir, mendorong konflik antarwarga. Perempuan dan anak
warga Ahmadiyah mengalami kekerasan berlapis, mulai dari stigma atas keyakinan
oleh masyarakat hingga institusi pendidikan hingga ancaman kekerasan seksual.
Dalam kekerasan di Cikeusik, Pandeglang, menurut KH Husein, seorang ibu warga
Ahmadiyah mengalami keguguran kehamilan. ”Kami sudah minta pencabutan
perda-perda yang mendiskriminasi. Untuk perda berhubungan dengan pungutan
retribusi, Menteri Keuangan bisa membatalkan perda tersebut, tetapi untuk perda
yang mendiskriminasi perempuan pemerintah pusat tak bertindak?” gugat KH
Husein.
Dalam wawancara
terpisah, pengajar di IAIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan PhD, mengatakan,
pemerintah harus bersikap tegas dalam menjaga landasan berpijak bersama (common
platform) yang telah menjadi kesepakatan berbagai pihak yang tertuang dalam
konstitusi. Di dalam menjaga landasan pijak bersama itu pemerintah juga harus
bersikap adil, tidak memihak kepada kelompok besar yang menjadi arus utama.
Konflik agama yang
terjadi saat ini disebabkan sikap ambivalen pemerintah dalam mengawal
keberagaman beragama. Seharusnya negara memiliki manajemen pengelolaan
keragaman agama tanpa meninggalkan semangat demokrasi.
Dalam globalisasi,
tarikan dari tradisional berbasis agama, suku, dan kelompok akan menguat karena
banyak anggota masyarakat kehilangan identitasnya. Perda-perda yang bernapaskan
agama, menurut Noorhaidi, adalah bagian dari politik identitas di satu sisi,
sementara di sisi lain juga katup penyalur dari menguatnya revitalisasi agama
sebagai solusi terhadap berbagai persoalan yang ditimbulkan globalisasi.
Friksi muncul ketika
globalisasi di satu sisi membuat tidak ada otoritas tunggal dalam menentukan
makna simbol-simbol keagamaan, di sisi lain tarikan dari loyalitas tradisional
juga menguat.
Karena itu, sikap tegas
negara dibutuhkan dalam penegakan hukum disertai agenda sistematis menumbuhkan
semangat keberagaman. (NMP)
KESIMPULAN
Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri.
Hak adalah Sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai
warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita
kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini
dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
REFERENSI
Tulisan yang komplet mengenai hak dan kewajiban . terimakasih dan salam kenal mas.