Wawasan Nusantara
Otonomi Daerah
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan
pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara menurut Prof. Wan Usman “Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.” Dengan kata lain hakikat
wawasan nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa
Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi
kewilayahan bercorak nusantara yang merupakan satu kesatuan yang utuh.Wawasan
nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi bangsa Indonesia sesuai dehgan
konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang
satu dan utuh pula.
Otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan
kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi
yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih
luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan
dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing
Adapun keterkaitan Wawasan Nusantara dengan Otonomi Daerah. Wawasan
nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah nasional.
Pandangan untuk tetap perlunya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ini
merupakan modal berharga dalam melaksanakan pembangunan. Wawasan nusantara juga
mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial,
sistem budaya dan sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara nasional
Indonesia. Cerminan dari semangat persatuan itu diwujudkan dalam bentuk negara
kesatuan.
Namun demikian semangat perlunya kesatuan dalam berbagai aspek kehidupan
itu jangan sampai menimbulkan negara kekuasaan. Negara menguasai segala aspek
kehidupan bermasyarakat termasuk menguasai hak dan kewenangan yang ada di
daerah – daerah di Indonesia. Tiap – tiap daerah sebagai wilayah (ruang hidup)
hendaknya diberi kewenangan mengatur dan mengelola sendiri urusannya dalam
rangka mendapatkan keadilan dan kemakmuran.
Oleh karena itu, dalam menyelenggarakan pemerintahannya Negara Kesatuan
Republik Indonesia menganut asas desentralisasi, bukan sentralisasi. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan
kekuasaan.Daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaan.
Desentralisasi inilah yang menghasilkan otonomi daerah di Indonesia.
REFERENSI
Konten anda merarik dan punya citra tersendiri bro,membuat pengunjung betah lama-lama disini broo,salam kunjung balik ya bro
terima kasih sudah menyempatkan waktu untuk mengunjungi blog "rian aditya putra" kritik dan saran selalu saya harapkan untuk kesempurnaan blog ini.