selamat datang di blog "rian aditya putra".. blog ini saya buat untuk berbagi informasi dan sekumpulan tugas softskill, jika ada kesalahan kata atau ada kata-kata yang menyinggung para pembaca, saya selaku admin meminta maaf.. terima kasih..
Selasa, 05 November 2013

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR KEENAM

0 komentar
ILMU SOSIAL DASAR





Disusun Oleh:



Nama                : Rian Aditya Putra
NPM                 : 36412252
Kelas                 : 2 ID 08
Mata Kuliah     : Ilmu Sosial Dasar





FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG



HAK ASASI MANUSIA


Kasus Hak Asasi Manusia
TEMPO.COJakarta - Polisi menerima laporan kekerasan terhadap anak di Depok, Jawa Barat. MH, 8 tahun, dilaporkan sering dianiaya kedua orang tuanya dan memutuskan untuk kabur dari rumah, pekan lalu.
"Sudah diterima laporannya di Polres Depok Jumat kemarin," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Senin, 26 Agustus 2013. Rikwanto menyatakan, laporan diterima polisi setelah beberapa saksi melihat korban linglung usai dianiaya kedua orang tuanya.
Saksi yang menemukan korban di sebuah pusat perbelanjaan di Depok, mendapat cerita korban sering dipukul menggunakan bambu oleh ayahnya. Polisi bergerak cepat. Mereka mendatangi rumah korban dan menyita bambu yang diduga digunakan untuk memukul korban.
Dari tubuh korban terlihat bekas kekerasan, seperti memar di punggung akibat pukulan dan luka ringan di telinga akibat sering mendapat jeweran.
Namun, hingga kini kedua pelaku, SA (40 tahun) dan D (38 tahun), tidak ditahan. Alasannya, pelaku masih memiliki tanggungan anak yang lain. "Ada empat anak, paling besar 12 tahun," ujar Rikwanto.
Proses hukum kasus ini masih berjalan. Korban MH kini tinggal di tempat perlindungan kasus kekerasan anak. Bila terbukti bermasalah, kedua orang tua korban terancam pidana tiga setengah tahun karena melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal Yang Menyangkut Kasus di Atas
Dibandingkan anak yang menjadi korban tindak penelantaran, anak korban kekerasan sering kali kurang memperoleh perhatian publik secara serius karena penderitaan yang dialami korban dianggap tidak sedramatis sebagaimana layaknya anak-anak yang ditelantarkan.
Kekerasan seringkali diidentikkan dengan kekerasan kasat mata, seperti kekerasan fisikal dan seksual. Padahal kekerasan yang bersifat psikis dan sosial (struktural) juga membawa dampak buruk dan permanen terhadap anak. Istilah (child abuse) atau perlakuan salah terhadap anak bisa terentang mulai yang bersifat fisik (physical abuse) hingga seksual (sexual abuse), dari yang bermatra psikis (mental abuse) hingga sosial (social abuse) yang berdimensi kekerasan struktural.
Perlindungan anak diatur secara khusus (lex specialis) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, berbeda dengan tindak pidana pada umumnya. Mengacu pada permasalahan tersebut, objek kajian dalam penelitian ini adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sementara jenis penelitian penulis gunakan penelitian pustaka (library reseach), bersifaf deskriptif analitik yakni mengurai dan menggambarkan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan agar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, pendekatan yang digunakan pendekatan normatif yuridis, sedangkan metode yang dipakai metode analisa induktif, melihat pengertian kekerasan anak dalam kasus ini berbeda dengan kekerasan pada umumnya Lahirnya UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disetujui DPR RI tanggal 23 September 2002, memberi perlindungan hukum terhadap anak secara yuridis. Pokok bahasan pada penulisan ini adalah: bagaimana pandangan serta sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan anak, menurut hukum Islam dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak?.Dari pembahasan yang telah penulis lakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa: 1. Hukum Islam memandang tindakan kekerasan anak sebagai tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam, serta dikategorikan sebagai tindak pidana yang berakibat dapat dipidana dengan sanksi hukum.
Berdasarkan pada hukum ta'zir. Yang ketentuan putusan hukumannya diserahkan kepada kebijaksanaan pihak penguasa atau hakim. 2. UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memandang tindakan kekerasan anak sebagai tindakan pelanggaran hukum yang berakibat dapat dipidana dengan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak lebih khususnya dalam Pasal 80.

Kesimpulan
Dibandingkan anak yang menjadi korban tindak penelantaran, anak korban kekerasan sering kali kurang memperoleh perhatian publik secara serius karena penderitaan yang dialami korban dianggap tidak sedramatis sebagaimana layaknya anak-anak yang ditelantarkan.
Kekerasan seringkali diidentikkan dengan kekerasan kasat mata, seperti kekerasan fisikal dan seksual. Padahal kekerasan yang bersifat psikis dan sosial (struktural) juga membawa dampak buruk dan permanen terhadap anak. Istilah (child abuse) atau perlakuan salah terhadap anak bisa terentang mulai yang bersifat fisik (physical abuse) hingga seksual (sexual abuse), dari yang bermatra psikis (mental abuse) hingga sosial (social abuse) yang berdimensi kekerasan struktural.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.

Sumber Referensi


Leave a Reply

 
rian aditya putra © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here