Politik dan
Strategi Nasional, Demokrasi dan Implementasi
1.1 Politik dan strategi Nasional
1.
Strategi
Strategi berasal dari kata yunani strategis yang artinya the
art of the general. Antoine Henri
Jomini (1779-1869) dan Karl Von Clausewitz secara ilmiah Jomini memberikan
pengertian yang bersifat deskriptif. Ia katakan bahwa strategi adalah seni
menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh wawasan operasi,
sedangkan Clausewitz dengan tegas membedakan politik dan strategi.
Dalam abad modern sekarang ini arti strategi tidak lagi
terbatas pada konsep ataupun seni
seorang pangliman di masa perang tetapi sudah berkembang den menjadi tanggung
jawab seorang pemimpin. Strategi merupakan oleh karena penglihatan pengertian
itu memerlukan intuisi. Seakan-akan orang harus merasa di mana ia sebaiknya
menggunakan kekuatan yang tersedia. Disamping strategi merupakan seni, lambat
laun ia juga merupakan ilmu pengetahuan.
Lambat laun strategi yang tadinya hanya di gunakan dalam
bidang militer, memperoleh perhatian pula dari bidang lain. Strategi pada
dasarnya merupakan suatu rangkaian kerangka rencana dantindakan yang disusun
dan disiapkan dalam suatu rangkaiyan pentahapan yang masing-masing merupakan
jawaban yang optimal terhadap tantangan baru yang mungkin terjadi sebagai
akibat dari langkah sebelumnya, dan kesluruhan proses ini terjadi dalam suatu
arah tujuan yang ditetapkan sebelumnya.
Startegi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan
kekuatan nasional dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung
pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan politik nasional.
Dalam rangka nasional, maka strategi nasional merupakan
pelaksanaan dari kebijakan nasional, atau dengan kata lain, strategi adalah
politik dalam pelaksanaan. Dengan demikian maka strategi nasional sebagai
rencana dan pelaksanaan harus kenyal, dinamis, disesuaikan dengan kondisi,
situasi dan kemampuan disamping nilai seni.
2.
Politik
politik merupakan suatu proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang
berbeda mengenai hakikat politik
yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan
nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam tahap-tahap utama, yaitu
jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Politik nasional meliputi:
a. Politik
dalam negeri, yang diarahkan untuk mengangkat, meninggikan, dan memelihara
harkat dan derajat dan potensi rakyat Indonesia yang pernah mengalami kehinaan
dan kemelaratan akibat penjajahan menuju sifat-sifat bangsa yang terhormat, dan
dapat dibanggakan.
- Politik luar negeri yang bersifat bebas aktif anti imperialism dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar bangsa terutama bangsa Asia-Afrika dan Negara-negara non Aligned.
- Politik ekonomi yang bersifat swasembada /swadaya dengan tidak berarti mengisolasi diri, tetapi diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
- Politik pertahanan keamanan, yang bersifat defensive aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan Negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam tantangan, ancaman, dan hambatan.
1.2 Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki
hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau
melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi
sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa
Yunani δημοκρατία (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang terbentuk
dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos)
"kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk
menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim
dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis,
kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak
jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya,
memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak
menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan
demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap
ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara
demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada
abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak
abad ke-16 dan berasal dari bahasa
Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan
yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau
sekelompok kecil, seperti oligarki.
Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa
pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan
monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai
sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada
kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan
mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar.
Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk
demokrasi yang pertama adalah demokrasi
langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam
pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern,
seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan
politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi
perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
1.3 Implementasi
Menurut Nurdin Usman dalam bukunya yang berjudul Konteks
Implementasi Berbasis Kurikulum mengemukakan pendapatnya mengenai implementasi
atau pelaksanaan sebagai berikut : “Implementasi
adalah bermuara pada aktivitas, aksi, tindakan, atau adanya mekanisme suatu
sistem. Implementasi bukan sekedar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang
terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan”.
Menurut Guntur Setiawan dalam bukunya yang berjudul
Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan mengemukakan pendapatnya mengenai
implementasi atau pelaksanaan sebagai berikut : “Implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling
menyesuaikan proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainya
serta memerlukan jaringan pelaksana, birokrasi yang efektif”.
Menurut Hanifah Harsono dalam bukunya yang berjudul
Implementasi Kebijakan dan Politik mengemukakan pendapatnya mengenai
implementasi atau pelaksanaan sebagai berikut : “Implementasi adalah suatu proses untuk melaksanakan kebijakan
menjadi tindakan kebijakan dari politik ke dalam administrasi. Pengembangan
kebijakan dalam rangka penyempurnaan suatu program”.
1.
Implementasi
di bidang pertahanan dan keamanan
Pertahanan
dan keamana di Indonesia harus tetap dijaga agar tercipta Indonesia yang aman
dan tentram sehingga tercipta persatuan bangsa. Pada dasarnya pertahanan dan
keamanan harus dapat dijaga disegala bidang karena, apabila pertahan dan
keamanan tidak dijaga maka, bangsa Indonesia akan mudah mengalami perpecahan
yang pada akhirnya akan dimanfaatkan oleh pihak luar maupun dalam negeri yang
ingin mengambil kesempatan dari bangsanya sendiri. Berikut adalah Implementasi
di bidang pertahanan dan keamanan:
a.
Menata
Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigm baru secara konsisten melalui
reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat Negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri,
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam
membantu menyelengarakan pembangunan.
b.
Mengembangkan
kamampuan system pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Indonesia sebagai kekuatan utama di dukung komponen
lainnya dari kekuatan utama didukung komponen lainnya dari keuatan pertahanan
dan keamanan Negara dengan meningkatkan kesadaran bela Negara melalui wajib
latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara republic Indonesia dan rakyat.
c.
Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan Negara
ke wilayah yang didukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
d.
Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam
rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpatisipasi
dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
e.
Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan
menigkatkan keprofesionalannya, sebagai alat Negara penegak hukum, pangayom dan
pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.
2.
Implementasi
di Bidang Sosial dan Budaya
a.
Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial.
b.
Kebudayaan,
Kesenian, dan Pariwisata.
c.
Kedudukan
dan Peranan Perempuan.
d.
Pemuda dan
Olahraga.
e.
Pembangunan
Daerah.
f.
Sumber Daya
Alam dan Lingkungan Hidup.
3.
Implementasi
Polstranas di Bidang Ekonomi
a.
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistic dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat.
b.
Mengoptimalkan
pernanan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi
layanan publik, subsidi dan insensif yang dilakukan secara transparan dan diatur
undang-undang. Dll.
REFERENSI